UU Cipta Kerja Disahkan, Saham Apa yang Diuntungkan?

Awal tahun lalu, tepatnya pada tanggal 7 Februari 2020, Pemerintah secara resmi menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setebal 1,028 halaman (setelah paripurna, finalnya menjadi 905 halaman). Sesuai namanya, RUU ini, ketika nanti disahkan, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia, dengan cara: 1. Mendorong peningkatan investasi, 2. Mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 3. Mendorong percepatan dan kelancaran investasi pemerintah. RUU ini kemudian dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas, untuk ditetapkan pada tahun 2020 ini juga.

***

Ebook Investment Planning yang berisi kumpulan 30 analisa saham pilihan edisi Kuartal III 2020 akan terbit tanggal 8 November mendatang. Anda bisa memperolehnya disini, gratis tanya jawab saham/konsultasi portofolio, langsung dengan penulis.

Video Seminar Value Investing, basic and advanced, bisa diperoleh disini. Alumni bisa bergabung dengan layanan webinar, gratis.

***

Catatan: Untuk dokumen-dokumen lengkap terkait UU Cipta Kerja, bisa diperoleh semuanya disini.

Kemudian, berdasarkan naskah akademis yang disusun untuk mendukung RUU diatas, disebutkan bahwa terdapat setidaknya 11 poin masalah yang diharapkan bisa teratasi jika nanti RUU-nya disahkan (menjadi UU), yakni: Perizinan yang berbelit-belit, persyaratan investasi yang memberatkan, rendahnya dukungan riset, pengadaan lahan yang sulit, belum optimalnya pemberdayaan UMKM, pengadaan proyek pemerintah yang tidak efisien/boros, birokrasi yang lamban, ketenagakerjaan yang belum produktif, terlalu banyaknya sanksi pidana untuk investor/pengusaha, kawasan ekonomi khusus yang belum optimal, dan kemudahan berusaha yang juga belum optimal. Nah, dari sini bisa kita lihat bahwa cakupan dari RUU Cipta Kerja ini terbilang sangat luas, jadi tidak hanya soal ketenagakerjaan saja.

Tapi memang dalam hubungannya dengan ketenagakerjaan, maka problemnya adalah ‘belum produktif’. Sehingga, kalau yang penulis tangkap, RUU ini bertujuan agar pekerja bekerja lebih keras, tapi disisi lain mereka juga akan menerima upah lebih. Contohnya, pada pasal 79, pengusaha wajib memberi istirahat mingguan 1 hari dalam 1 minggu, dan tidak ada istirahat panjang. Sebelumnya, pengusaha wajib memberi istirahat mingguan selama 2 hari, dan wajib memberi istirahat panjang selama minimal selama 1 bulan pada tahun ke-7, dan 1 bulan lagi pada tahun ke-8, bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 6 tahun. Menurut saya ini masuk akal, karena ‘istirahat panjang’ itu apa pula tujuannya? Sedangkan kalau pekerja hendak cuti, maka sudah ada peraturan cuti tahunan selama minimal 12 hari per tahun, yang tidak diubah, dan itu diluar libur tanggal merah (sedangkan kita tahu bahwa di Indonesia, ada banyak sekali tanggal merah, belum termasuk harpitnas). Kemudian pada pasal 88B, upah buruh ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Dan pada pasal 157 ayat 2, yang dimaksud ‘satuan waktu’ adalah harian (jadi bukan per jam seperti yang banyak diisukan).

Yang itu artinya, ketika nantinya buruh bekerja 6 hari dalam 1 minggu, maka mereka juga akan menerima upah lebih tinggi dibanding ketika mereka sebelumnya hanya bekerja 5 hari dalam 1 minggu, karena sekarang upahnya dihitung per hari.

Kemudian terkait problem ‘persyaratan investasi yang memberatkan’, maka pasal 161 – 170, terkait kewajiban memberikan pesangon kepada buruh dalam kondisi-kondisi yang memberatkan perusahaan, mulai dari buruh yang bersangkutan menerima surat peringatan (karena tidak bekerja dengan baik, dst), atau jika perusahaan pailit, semuanya dihapus. Ini bukan berarti pesangon untuk pekerja dihapuskan sama sekali, karena dalam pasal 156, tetap disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penggantian hak (misalnya cuti tahunan yang belum diambil). Tapi memang di pasal 156 ini juga disebutkan bahwa pesangon diberikan paling banyak sebesar sekian, jadi bukan paling sedikit. Yang itu artinya, dalam kondisi-kondisi dimana pihak perusahaan diberatkan oleh masalah pesangon ini (misalnya pekerja di PHK karena kena tindakan yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri, yang menimbulkan masalah hukum), maka pesangon itu bisa tidak dibayarkan, atau dibayarkan dalam jumlah sedikit saja.

Dan kalau melihatnya ini saja, maka itu memang tidak adil bagi buruh. Tapi dalam pasal 46A – 46E, disebutkan bahwa pekerja yang kena PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan/atau pelatihan kerja, dimana dananya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Yup, jadi dalam hal ini pemerintah mengambil alih biaya pesangon yang sebelumnya ditanggung oleh pengusaha, sehingga beban pengusaha berkurang, tapi para buruh tetap menerima haknya. Sebelumnya, jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah hanya meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Pemerintah memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai pengganti pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dalam kondisi-kondisi tertentu


Lalu pasal 88C, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten yang bersangkutan. Ini berarti upah minimum kabupaten tetap ada, tapi sekarang itu ditetapkan oleh gubernur sehingga proses penetapannya lebih cepat, sehingga buat pengusaha juga jadi nggak ribet (tapi saya pikir, para walikota/bupati pasti nggak suka dengan pasal ini). Kemudian pasal 90B, maka ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi UMKM, dan menurut penulis ini juga adil, karena seorang pemilik warung nasi uduk pinggir jalan dengan karyawan dua orang tentu tidak bisa disamakan dengan pemilik pabrik dengan karyawan sepuluh ribu orang. Namun masih di pasal yang sama, juga disebutkan bahwa pekerja harus diberi upah sekurang-kurangnya sebesar sekian persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di wilayah setempat, berdasarkan data dari lembaga statistik yang berwenang. Atau dengan kata lain, meski gaji seorang pelayan warung makan di Kota Trenggalek, Jawa Timur, mungkin gak sampai Rp4 juta per bulan seperti halnya pekerja di Jakarta, tapi tetap harus cukup untuk membeli/memenuhi kebutuhan pokok di Trenggalek, yang normalnya memang lebih murah dibanding di Jakarta.

Dan seterusnya. Intinya sih, jika kita melihat semua pasal-pasalnya secara keseluruhan, dan tidak hanya fokus pada bagian yang ‘kurang menyenangkan’, maka kesemua pihak yakni pengusaha, pelaku UMKM, pemerintah, dan pekerja semuanya memperoleh hak dan kewajibannya masing-masing secara proporsional. Actually tidak semua pasal baru hanya menguntungkan pengusaha, melainkan ada juga yang menguntungkan bagi buruh. Misalnya pasal 58, pengusaha tidak boleh lagi mempekerjakan buruh dengan status ‘percobaan kerja’. Yang itu artinya, ketika buruh sudah mulai bekerja, maka ia harus langsung menerima upah penuh, dan masa kerjanya juga harus langsung diakui untuk perhitungan cuti, pesangon dll.

Mengapa UU Cipta Kerja Ditolak?

UU Cipta Kerja ini merupakan satu dari sekian banyak omnibus law yang ditetapkan oleh DPR, dan yang dimaksud omnibus law adalah paket UU yang mencakup banyak subjek sekaligus, yang harus diketok palu oleh DPR dalam satu kali saja rapat paripurna. Dan memang seperti disebut diatas, cakupan dari UU Cipta Kerja ini sebenarnya sangat luas, hingga draft awalnya juga mencapai 1,028 halaman (naskah akademisnya bahkan lebih tebal lagi, 1,981 halaman), dan tidak hanya membahas soal ketenagakerjaan saja. Dari sisi kepastian hukum, omnibus law memungkinkan pemerintah untuk ‘gerak cepat’ dalam mengimplementasikan kebijakan terkait pembangunan ekonomi dll, sehingga pengusaha/pihak swasta juga bisa cepat membuka usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan ekonomi.

Namun dari sisi legislasi, maka omnibus law membatasi kesempatan bagi DPR untuk melakukan perdebatan dan/atau penelahaan secara rinci, dan seringkali penetapannya hanya berdasarkan voting setuju atau tidak saja (biar cepet). Thus, meski pada rapat antara Pemerintah dan DPR di tanggal 3 Oktober lalu, terdapat dua fraksi di DPR yang menolak UU Cipta Kerja ini karena alasan-alasan tertentu, tapi karena tujuh fraksi lainnya menerima, maka UU-nya tetap dibawa ke paripurna, lalu disahkan.

However, jika jika dikatakan bahwa DPR tidak memiliki kesempatan untuk menelaah RUU-nya, maka ingat bahwa Pemerintah sudah menyerahkan draft RUU Cipta Kerja ini ke DPR sejak 7 Februari 2020, alias delapan bulan lalu, dan juga sudah melewati banyak pembahasan sebelum akhirnya di-paripurna-kan. Nah, jadi kemarin-kemarin para anggota dewan ini ngapain aja? Kenapa ributnya baru sekarang, dan bukan sejak Februari lalu? Kemudian jika menolak saja, maka semua orang juga bisa menolak, tapi lalu alternatif solusinya bagaimana? Pasal-pasal yang ditolak itu bagaimana revisinya agar menjadi lebih adil untuk semua pihak? (jadi jangan hanya lihat dari sudut pandang buruh saja, tapi lihat juga dari sisi pengusaha termasuk UMKM, dan pemerintah). Sedangkan pemerintah membutuhkan UU ini segera agar pengusaha mau didorong untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja. Sehingga ekonomi, yang memang sudah resesi, bisa segera pula untuk pulih.

Efek UU Cipta Kerja

Dan sejak awal, sejak sebelum Indonesia jatuh ke lembah resesi karena pandemi Covid-19, maka hingga tahun 2019 kemarin, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang stagnan di level 5.0% per tahun, dikarenakan masalah-masalah yang sudah disebut diatas (perizinan yang berbelit-belit, dst), yang menyebabkan pemilik modal, baik asing maupun domestik, tidak mau menempatkan investasinya di Indonesia. Sebenarnya pihak pemerintah bisa saja cari aman dengan membiarkan hal ini, karena yang namanya perubahan sudah pasti akan menimbulkan penolakan dari pihak-pihak yang sudah terlanjur nyaman dengan status quo. Dan memang benar kemarin terjadi unjuk rasa dan penolakan besar-besaran untuk menolak UU ini, tidak hanya di Jakarta tapi hampir di seluruh kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Tapi mungkin, karena kita juga bisa melihat sendiri besarnya belanja infrastruktur dll oleh Pemerintah dalam lima tahun terakhir, maka tanggung sekalian pihak swasta juga harus dipaksa untuk ikut bergerak! Apalagi sekarang sedang resesi karena pandemi, sehingga jika tetap hanya pemerintah yang sibuk bangun ini itu, sedangkan swastanya terus saja duduk manis, maka ekonomi bakal lama pulihnya. Dan untungnya, dari pihak pemerintah sendiri selama ini sudah cukup berpengalaman dalam menghadapi riak-riak penolakan yang timbul, setiap kali mereka bersama DPR meluncurkan kebijakan atau UU yang ‘kontroversial’. Yup, kalau anda masih ingat, belum ada setahun lalu juga pernah mahasiswa turun ke jalan menolak UU tertentu yang baru disahkan DPR, tapi isunya sekarang ini sudah tidak kedengaran lagi.

Okay Pak Teguh, jadi sebagai pelaku pasar/investor, bagaimana tanggapannya terhadap UU Cipta Kerja ini? Well, seperti halnya penulis mendukung pemerintah mencabut subsidi BBM untuk membangun infrastruktur, dimana meski itu juga terdengar tidak menyenangkan bagi kita yang terbiasa beli bensin Rp4,500 per liter, maka terkait UU Cipta Kerja, penulis juga termasuk yang mendukung. Perlu dicatat bahwa, berdasarkan tujuan akhir dari UU ini, yakni untuk menumbuhkan ekonomi, maka tidak hanya investasi swasta, ekspor, dan belanja pemerintah, tapi pertumbuhan tingkat konsumsi juga harus didorong setinggi mungkin, dimana hal ini tidak bisa dilakukan jika para pekerja, yang merupakan kelompok mayoritas di tanah air, tidak menerima hak-haknya untuk memiliki penghidupan yang layak (simpelnya, katakanlah gaji buruh dipotong habis-habisan, sehingga mereka gak bisa lagi beli barang ini itu. Maka siapa yang dirugikan? Ya pengusaha juga).

Sehingga, setelah UU ini disahkan dan dilaksanakan, penulis optimis bahwa para pemilik modal akan kembali menanamkan investasinya di Indonesia, untuk membangun pabrik, membuka toko, menggarap lahan, dan seterusnya. Nah, sebenarnya pada Oktober 2008 lalu, Pemerintah bersama-sama dengan DPR juga meresmikan UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM, untuk mendorong pelaku UMKM untuk menjalankan usaha dan menggerakkan ekonomi, yang ketika itu terdampak oleh resesi global dimana pertumbuhan ekonomi juga drop hingga tinggal 4%. Dan hasilnya, setelah dilengkapi dengan banyak kebijakan-kebijakan lainnya (Yang sebenarnya bukan tanpa penolakan juga, masih ingat kasus Bank Century?), maka Indonesia segera bangkit lagi di tahun 2009-nya, hingga pertumbuhan ekonomi juga sempat mencapai puncaknya yakni 6.9% pada tahun 2011. Yep, jadi mungkin perlu dicatat pula bahwa, ketika ekonomi kita cepat pulih pasca resesi 2008, maka itu adalah berkat upaya dari pemerintah juga. Kondisinya pada hari ini bisa sepenuhnya berbeda jika pemerintah ketika itu ‘do nothing’, karena takut oleh unjuk rasa.

Nah, jadi kembali ke UU Cipta Kerja: Karena UU tersebut tidak hanya mencakup soal UMKM, tapi boleh dibilang mencakup semua aspek terkait pembangunan ekonomi, maka jika implementasinya bisa dilakukan dengan baik, maka efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi juga akan lebih besar! Yep, jadi seperti halnya tahun 2009 lalu, dimana ekonomi segera pulih lagi setelah resesi di tahun 2008-nya, maka penulis berharap bahwa pada tahun 2021 nanti, ekonomi akan juga sudah kembali pulih. Dan dalam hubungannya dengan pasar saham, maka kalau ekonomi kembali tumbuh positif, semua perusahaan dari semua sektor akan diuntungkan, dan asing juga akan masuk lagi kesini kalau nanti laba bersih BBCA dkk sudah naik lagi. Kemudian untuk IHSG, dia juga akan break new high selambat-lambatnya di tahun 2022 (pasca krisis 2008, IHSG juga baru break new high lagi di tahun 2010-nya), dan mungkin setelah itu dia akan dengan cepat terbang menuju level psikologisnya yang baru, yakni 10,000. We’ll see!

Minggu depan kita akan bahas satu saham teknologi, yang setelah turun terus dalam tiga tahunan terakhir, sekarang PBVnya tinggal 1.2 kali, sedangkan fundamentalnya juga cukup bagus. Ada yang tau saham apa itu?

***

Ebook Investment Planning yang berisi kumpulan 30 analisa saham pilihan edisi Kuartal III 2020 akan terbit tanggal 8 November mendatang. Anda bisa memperolehnya disini, gratis tanya jawab saham/konsultasi portofolio, langsung dengan penulis.

Video Seminar Value Investing, basic and advanced, bisa diperoleh disini. Alumni bisa bergabung dengan layanan webinar, gratis.

LihatTutupKomentar